Analisa Sistem Pengelolaan Persampahan secara Sederhana

Analisa Sistem Pengelolaan Persampahan secara Sederhana

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2017, rata-rata orang pada membuang sampah kurang lebih 0,7 kg per hari/ orang, 175 ribu ton/ hari dan 64 juta ton/ tahun. Pengumpulan dan pengangkutan sampah baru bisa dilakukan oleh pemerintah kurang lebih 60 – 70 % dari total sampah yang ada. Pemberian manfaat dari dari segi ekonomi bisa terealisasikan jika pengelolaan sampah bisa dilakukan secara terpadu dan komprehensif dimulai dari hulu hingga hilir. Kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab juga dibutuhkan dalam pengelolaan sampah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan beserta penyelenggaraannya.

Masalah sampah yang kerap terjadi saat ini tidak luput dari pola hidup serta budaya masyarakat itu sendiri. Peran dari masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dibutuhkan dalam hal ini. Tidak hanya dari pemerintah yang memikirkan fenomena ini tetapi, semua elemen harus berkontribusi agar sampah yang menjadi permasalahan utama di negara Indonesia bisa teratasi. Seiring perkembangan zaman, kemajuan ilmu teknologi yang terjadi menghasilkan pola hidup masyarakat yang konsumtif merupakan salah satu penyebab mengapa jumlah sampah selalu meningkat setiap tahunnya. Peningkatan timbunan sampah yang tidak berbanding lurus dengan sistem pengelolaan sampah yang baik menjadi alasan bahwa permasalahan sampah kunjung tiada akhir.

Dikutip dari Dermawan dkk (2018), terdapat poin-poin penting dalam melakukan pengelolaan sampah yang ideal, yaitu: 

1. Pemilahan 

Pemilahan dari sampah itu sendiri yang terdiri dari sampah organik beserta anorganik. Pemilahan ini harus dilakukan jika sampah masih memiliki sumber energi yang tinggi dan jika meninjau kepada hal pemanfaatan sampah, hal ini tentunya pasti memiliki resources yang bernilai tinggi. 

2. Pewadahan 

Kemudian, berlanjut kepada Pewadahan, setiap rumah harus memiliki pewadahan secara individual dengan menyediakan dua unit penampungan sampah yang terdiri dari sampah organik dan anorganik. 

 3. Pengumpulan

Selanjutnya, beralih kepada langkah pengumpulan beserta pengangkutan dari sampah dengan menggunakan compactor truck yang berbeda di setiap jenis sampah. 

 4. Daur Ulang

Langkah selanjutnya, yaitu melakukan daur ulang dengan memanfaatkan kembali barang yang bisa digunakan lagi, seperti kertas bekas, peralatan elektronik bekas dengan memisahkan setiap komponen penggunaannya lalu, dilakukan pemilihan untuk setiap komponen yang ada. 

 5. 3P (Penyuluhan, Pelatihan dan Pembinaan)

Terakhir yaitu dilakukannya penyuluhan, pelatihan beserta pembinaan pengomposan skala lingkungan yang kemudian bisa dikelola oleh masyarakat.

Setelah merancang pengelolaan sampah yang ideal, beberapa hal yang perlu diperhatikan selanjutnya menurut Sahil dkk (2016), yaitu :

  1. Bagaimana meningkatkan peran masyarakat melalui pengelolaan sampah berskala kecil. Peningkatan peran masyarakat ini bisa dilakukan dengan cara menjelaskan kepada mereka bahwa sampah bisa bernilai ekonomis dan bisa meningkatkan pendapatan dari masyarakat itu sendiri. 
  2. Mengenai cara meningkatkan efektivitas fungsi dari TPS-TAS-TPA.
  3. Mendorong transformasi pola konsumsi dari masyarakat agar bisa menyukai produk yang berasal dari daur ulang. 
  4. Koordinasi yang harus dilakukan dengan instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah terakhir.
  5. Evaluasi dan monitoring permasalahan sampah beserta pengelolaannya.

Poin penting yang ingin saya garis bawahi, yaitu mendorong transformasi pola konsumsi dari masyarakat agar bisa menyukai produk yang berasal dari daur ulang. Peningkatan perekonomian dalam negeri bisa dilakukan jika kita mendorong masyarakat agar mau untuk membeli produk dari daur ulang. Dengan begitu, kuantitas sampah bisa berkurang dengan cara menambah nilai kualitas dari produk daur ulang sampah. Hal ini yang patut untuk dipikirkan oleh kita agar UKM di Indonesia bisa berkembang dengan baik.

-----

Cerita ini dibuat oleh :

Ni Putu Eka Budi PWD (TGG20200296) merupakan volunteers Teens Go Green Indonesia Batch 2.

Posting Komentar

0 Komentar